Selamat Datang di blog KUA Gedongtengen Kota Yogyakarta, Dalam rangka meningkatkan pelayanan prima, KUA Gedongtengen menerapkan pelayanan berbasis IT

SEKILAS MENGENAL KUA KEC. GEDONGTENGEN

KUA Kecamatan Gedongtengen, Insya Allah menjadi profil KUA di masa depan, walapun bangunan minimalis, tetapi punya nilai artistik, dari anda masuk, tampak elegan, pelayanan penuh senyum sapa, KUA yang insya Allah sudah mengaplikasikan SIMKAH paling awal di Kota Yogyakarta. Mari bergabung demi mewujudkan Kementerian Agama yang bersih dan berwibawa.

Kamis, 31 Maret 2011

WHITE PAPER PEMBINAAN PENGHULU

1. Standar PelayananSalah satu peran penghulu yang sangat dinantikan oleh masyarakat adalah kehadirannya sebagai representasi pemerintah dhi. Menteri Agama, untuk mengawasi serta memenuhi aspek legalitas pernikahan. Peran ini nyaris tak tergantikan oleh siapapun sepanjang pejabat penghulu dimungkinkan hadir dalam peristiwa penting tersebut. Melalui sudut pandang ini, sudah selayaknya para penghulu mempersiapkan diri sebaik-baiknya agar dapat memenuhi keterwakilan pemerintah yang memberi mandat kepadanya. Agar segala sesuatunya berjalan dengan baik menurut kepatutan dan kepantasan, serta benar menurut peraturan perundangan,...

Pemodernan Pencatatan Nikah

Jakarta, bimasislam-- Pengelolaan administrasi perkantoran yang bersifat konvensional dituntut sesegera mungkin beralih ke era digital. Hal ini seiring dengan semakin berkembangnya teknologi yang disertai dengan tuntutan pelayanan yang efektif dan efisien. Intansi pemerintah, termasuk Ditjen Bimas Islam Kementerian Agama, mencoba mewujudkan tuntutan jaman ini dengan melahirkan aplikasi pengelolaan nikah pada KUA yang disebut SIMKAH. Pengelolaan aplikasi Sistem Informasi Manajemen Pernikahan yang sudah diterapkan oleh Ditjen Bimas Islam semakin banyak berperan dalam mewujudkan sistem perkantoran modern pada Kantor Urusan Agama. Dalam perkembangannya...

prosedur pendaftaran nikah

PROSEDUR PENDAFTARAN NIKAH DI KUA KEC. GEDONGTENGEN KOTA YOGYAKARTA A. PROSEDUR PENDAFTARAN NIKAH DI KUA KEC. GEDONGTENGEN 1. Datang ke Kantor Desa atau Kelurahan: a. Surat Keterangan untuk Nikah (Model N.1) b. Surat Keterangan Asal-Usul (Model N.2) c. Surat Persetujuan Mempelai (Model N.3) d. Surat Keterangan tentang Orang Tua (Model N.4) e. Surat Izin orang tua bagi yang kurang 21 tahun (N.5) f. Surat Keterangan Kematian Suami/Istri (bagi janda/duda yang di tinggal mati) Model N.6) g. Akta Cerai asli (bagi janda/duda) h. Surat Pengantar untuk Imunisasi TT-1 bg cal-istri i. Kelengkapan yang harus dibawa ; 1) Pengantar dari RT,Rw atau Dukuh 2) Foto copy KTP, C.1, Akta Kelahiran,& Ijazah terakhir 3) Foto copy Buku Nikah ayah dan Ibu kandungnya ( bagi anak pertama) 4) Pas...

visi dan misi

VISI dan MISI KUA KECAMATAN GEDONGTENGEN VISI : “DENGAN “IKHLAS BERAMAL” MENUJU REFORMASI BIROKRASI YANG PROFESSIONAL MISI : 1.MENINGKATKAN PELAYANAN KEAGAMAAN PADA MASYARAKAT; 2.MENINGKATKAN PELAYANAN DI BIDANG NIKAH-RUJUK SECARA PROFESIONAL; 3.MENINGKATKAN PEMBINAAN KELUARGA SAKINAH PADA MASYARAKAT GEDONGTENGEN; 4.MENINGKATKAN PELAYANAN DI BIDANG PENGUKUIRAN ARAH KIBLAT PADA MASJID DAN MUSHOLLA; 5.MENINGKATKAN KEPEDULIAN MASYARAKAT AKAN PENTINGNYA PRODUK HALAL; 6.MENINGKATKAN KEPEDULIAN MASYARAKAT DALAM MEMBAYAR DAN MENGELOLA ZAKAT, INFAQ DAN WAKAF 7.MENINGKATKAN PELAYANAN MASARAKAT DALAM BIMBINGAN MANASIK IBADAH HAJI; 8.MENINGKATKAN PEMBINAAN KEHIDUPAN KEAGAMAAN DAN LEMBAGA KEAGAMAAN; 9.MENINGKATKAN KUALITAS PERAN TEMPAT IBADAH DAN MAJELIS TAKLIM DALAM PEMBANGUNAN KEAGAMAAN ...

Sambutan Kepala KUA

Segala puji bagi Allah SWT yang telah menganugerahkan kepada kami (KUA) Kecamatan Gedongtengen, sehingga atas hidayahNYa lah kami dapat melaksanakan program-program KUA dengan baik walaupun step by step, Insya Allah jika ada kemauan, kita bersama pasti bisa. Mengingat tugas KUA itu sangatlah berat, dari pembinaan Agama, Manasik haji, Proses Wakaf, Sertifikasi Produk Halal, Pembinaan Keluarga Sakinah, Pelayanan Nikah dan masih segudang tugas lain yang harus di emban, oleh karena itu mengajak kepada semua KUA, terutama yang ada di Kota Yogyakarta, untuk segera mengaplikasikan SIMKAH, yang insya Allah dapat di update setiap saat dan dinamis, bahkan...

NIKAH SIRRI DAN NIKAH HAMIL

A.    Nikah SirriSirri artinya “rahasia” (secret marriage), yang dalam rumusan fiqih Maliki : هو الذ ى يو صى فيه الزوج الشهود بكتمه عن امراته عن جما عة ولو اهل منزلة  “Nikah yang atas pesan suami, para saksi merahasiakannya untuk istrinya atau jamaahnya, sekalipun kepada keluarga serumah” Mazhab Maliki : tidak membolehkan nikah sirri, nikahnya dapat dibatalkan dan pelakunya dapat di hokum had (dera atau rajam), jika telah terjadi hubungan seksul antara keduanya, dan diakui nya atau dengan kesaksian empat orang saksi.Mazhab Syafi’I dan Hanafi: juga tidak membolehkan nikah sirri, Mazhad Hambali...

Page 1 of 212Next

Lokasi KUA