SEKILAS MENGENAL KUA KEC. GEDONGTENGEN
KUA Kecamatan Gedongtengen, Insya Allah menjadi profil KUA di masa depan, walapun bangunan minimalis, tetapi punya nilai artistik, dari anda masuk, tampak elegan, pelayanan penuh senyum sapa, KUA yang insya Allah sudah mengaplikasikan SIMKAH paling awal di Kota Yogyakarta. Mari bergabung demi mewujudkan Kementerian Agama yang bersih dan berwibawa.
LINTAS SEKTORAL
Salah satu Visi KUA Gedongtengen adalah tidak perNAH purus asa dalam amar ma’ruf nahi mungkar; maka bekerja sama dengan seluruh jajaran MUSPIKA dan dengan senyum dan sapa mengajak kembali kepada “sirotol mustakim” seribu bunga menggoda yang ada di pasar bunga (pasar kembang/Sarkem) maka insya Allah tetap istiqomah hanya bunga surge yang ku cari. Disini peran KUA Kecamatan Gedongtengen, melalui pengajian MUSPIKA ingin mengembalikan citra Yogyakarta menjadi kota berbudaya dan relijius, dan disilah tantangan KUA bersama tokoh agama untuk bias peran aktif dalam pembangunan mental dan moral, sehingga “ icon : SARKEM dapat berubah menjadi baldatun toyyibatun warobbun ghofuur,…. Amiin..
STUDI BANDING KE MALANG
Setiap tahun Program KUA Se Kota Yogyakarta mengadakan studi banding, ke KUA Seluruh Indonesia, dalam rangka “tholabul ilmi” sehingga Insya llah kedepan KUA di Kota tidak ketinggalan. Bahkan kedepan dapat dijadikan KUA Percontohan ( senajan nek nglurug badminton kalahan) (ra po po.).
PENGUKURAN ARAH KIBLAT
Dalam rangka pengukuran arah kiblat 1000 masjid, Kang TARSO dari BHR Kota Yogyakarta beserta KUA Kecamatan Gedongtengen, sedang melakukan pengukuran arah kiblat di masjid-musholla di Kecamatan Gedongtengen (kata pak kasi keitraan penyimpangan 1▫ sama dengan menyimpang 567 km, …………………, walaupun Kang Tarso pernah diadukan ke polisi, … selamat berjuang, demi tugas mulia.
PELAYANAN NIKAH DAN RUJUK
Salah satu layanan utama di KUA adalah pelayanan nikah dengan biaya sebesar Rp. 30.000 pada jam kerja dan dilakukan di balai nikah KUA.
Kamis, 31 Maret 2011
WHITE PAPER PEMBINAAN PENGHULU
Pemodernan Pencatatan Nikah
prosedur pendaftaran nikah
KOTA YOGYAKARTA
A. PROSEDUR PENDAFTARAN NIKAH DI KUA KEC. GEDONGTENGEN
1. Datang ke Kantor Desa atau Kelurahan:
a. Surat Keterangan untuk Nikah (Model N.1)
b. Surat Keterangan Asal-Usul (Model N.2)
c. Surat Persetujuan Mempelai (Model N.3)
d. Surat Keterangan tentang Orang Tua (Model N.4)
e. Surat Izin orang tua bagi yang kurang 21 tahun (N.5)
f. Surat Keterangan Kematian Suami/Istri (bagi janda/duda yang di tinggal mati) Model N.6)
g. Akta Cerai asli (bagi janda/duda)
h. Surat Pengantar untuk Imunisasi TT-1 bg cal-istri
i. Kelengkapan yang harus dibawa ;
1) Pengantar dari RT,Rw atau Dukuh
2) Foto copy KTP, C.1, Akta Kelahiran,& Ijazah terakhir
3) Foto copy Buku Nikah ayah dan Ibu kandungnya ( bagi anak pertama)
4) Pas Foto 2 X 3 latar belakang biru muda (5 lbr)
2. Calon Istri datang ke PUSKESMAS atau R.S atau Polyklinik
Imun
a. Untuk mendapatkan suntikan Tetanus Texoid (TT)
b. Imunisasi TT dapat diperoleh dimana saja dengan menunjukan kartu Imunisasi TT-1
3. Calon suami datang ke KUA kecamatan setempat (sesuai KTP) untuk meminta pengantar atau Rekomendasi Nikah
4. Calon suami, calon istri dan wali nikah datang ke KUA kecamatan yang mewilayahi tempat tinggal (sesuai KTP) calon istri untuk mendaftarkan nikah.
a. Membawa sarat-sarat: Kelengkapan yang harus dibawa ;
1). Semua surat dari Kantor Desa/Kelurahan
2). Surat Izin Orang Tua bagi calon mempelai bagi yang belum berumur 21 tahun
3). Dispensasi dari Pengadilan Agama bagi calon suami yang belum berumur 19 tahun dan bagi calon istri yang belum berumur 16 tahun.
4). Akta Cerai / Talak (asli) bagi duda atau janda
5). Izin dari Pengadilan Agama bagi yang polygamy
6). Izin Pejabat/Atasan Langsung bagi anggota TNI/POLRI
7). Dispensasi Camat bagi pernikahan yang kurang dari 10 hari sejak pemberitahuan kehendak nikah sampai hari H
8). Fotocopy Surat Keterangan kartu Imunisasi TT-1
9). Pas Foto 2 X 3 latar belakang biru muda (5 lbr)
10).Surat Keterangan tidak mampu dari Kepala Desa/Lurah dan diketahui Dinas Sosial.
b. Memberitahu kehendak Nikah ke petugas KUA
c. Pemeriksaan Nikah
d. Membayar biaya Pencatatan Nikah
e. Pengumuman Kehehndak Nikah
f. Mengikuti Kursus Calon Pengantin (Suscaten) dan Penasehatan BP-4
g. Pencatatan Nikah.
5. Pelaksanaan aqad nikah
a. Upacara aqad Nikah dilaksanakan di Balai Nikah (KUA).
b. Atas permintaan calon pengantin dan atas persetujuan PPN, aqad nikah dapat dilaksanakan di luar Balai Nikah.
c. Memperoleh Buku Kutipan Akta Nikah (Model NA).
B. BIAYA PENCATATAN NIKAH
Biaya Pencatan Nikah dan Rujuk sebesar Rp. 30.000, 00 (Tiga Puluh Ribu Rupiah) sesuai PP No 47 tahun 2004.
visi dan misi
KUA KECAMATAN GEDONGTENGEN
VISI :
“DENGAN “IKHLAS BERAMAL” MENUJU REFORMASI BIROKRASI YANG PROFESSIONAL
MISI :
1.MENINGKATKAN PELAYANAN KEAGAMAAN PADA MASYARAKAT;
2.MENINGKATKAN PELAYANAN DI BIDANG NIKAH-RUJUK SECARA PROFESIONAL;
3.MENINGKATKAN PEMBINAAN KELUARGA SAKINAH PADA MASYARAKAT GEDONGTENGEN;
4.MENINGKATKAN PELAYANAN DI BIDANG PENGUKUIRAN ARAH KIBLAT PADA MASJID DAN MUSHOLLA;
5.MENINGKATKAN KEPEDULIAN MASYARAKAT AKAN PENTINGNYA PRODUK HALAL;
6.MENINGKATKAN KEPEDULIAN MASYARAKAT DALAM MEMBAYAR DAN MENGELOLA ZAKAT, INFAQ DAN WAKAF
7.MENINGKATKAN PELAYANAN MASARAKAT DALAM BIMBINGAN MANASIK IBADAH HAJI;
8.MENINGKATKAN PEMBINAAN KEHIDUPAN KEAGAMAAN DAN LEMBAGA KEAGAMAAN;
9.MENINGKATKAN KUALITAS PERAN TEMPAT IBADAH DAN MAJELIS TAKLIM DALAM PEMBANGUNAN KEAGAMAAN
MASYARAKAT KECAMATAN GEDONGTENGEN;
MOTTO : “AS-SAKINAH”
AS : ASPIRATIF (MENERIMA SARAN YANG BERSIFAT MEMBANGUN)
S : SINERGIS (MEMPUNYAI ETOS KERJA KARYAWAN/WATI YANG SEJALAN DENGAN VISINYA)
A : AMANAH (PENUH TANGGUNG JAWAB DALAM MENGEMBAN TUGASNYA)
K : KREATIF (SELALU MAMPU MENCIPTAKAN SUASANA BARU DALAM MENJALANKAN TUGAS SEHARI-
HARI, SEHINGGA KERJA TIDAK MONOTON DAN MENGALAMI KEJENUHAN.
I : INSPIRATIF DAN INOVATIF (SELALU MUNCUL IDE-IDE BARU DALAM MENGEMBAN DAN
MENJALANKAN TUGAS KEMENTERIAN AGAMA DI TINGKAT KECAMATAN)
NAH : TIDAK PERNAH ADA KATA BERHENTI BERJUANG UNTUK AMAR MA’RUF DAN NAHI MUNGKAR
Sambutan Kepala KUA
Segala
puji bagi Allah SWT yang telah menganugerahkan kepada kami (KUA) Kecamatan Gedongtengen,
sehingga atas hidayahNYa lah kami dapat melaksanakan program-program KUA
dengan baik walaupun step by step, Insya Allah jika ada kemauan, kita bersama
pasti bisa. Mengingat tugas KUA itu sangatlah berat, dari pembinaan
Agama, Manasik haji, Proses Wakaf, Sertifikasi Produk Halal, Pembinaan Keluarga
Sakinah, Pelayanan Nikah dan masih segudang tugas lain yang harus di emban,
oleh karena itu mengajak kepada semua KUA, terutama yang ada di Kota Yogyakarta,
untuk segera mengaplikasikan SIMKAH, yang insya Allah dapat di update
setiap saat dan dinamis, bahkan Insya Allah kedepan dapat mengaplikasikan,
pendaftaran nikah online, mencari produk dan makanan yang halal yang ada di
wilayahnya, dsb.
Semoga Allah meridhoinya Amiin.
Kepala KUA Gedongtengen
Drs. Nur Rokhman M.A
196811211995031001
NIKAH SIRRI DAN NIKAH HAMIL