Selamat Datang di blog KUA Gedongtengen Kota Yogyakarta, Dalam rangka meningkatkan pelayanan prima, KUA Gedongtengen menerapkan pelayanan berbasis IT

SEKILAS MENGENAL KUA KEC. GEDONGTENGEN

KUA Kecamatan Gedongtengen, Insya Allah menjadi profil KUA di masa depan, walapun bangunan minimalis, tetapi punya nilai artistik, dari anda masuk, tampak elegan, pelayanan penuh senyum sapa, KUA yang insya Allah sudah mengaplikasikan SIMKAH paling awal di Kota Yogyakarta. Mari bergabung demi mewujudkan Kementerian Agama yang bersih dan berwibawa.

LINTAS SEKTORAL

Salah satu Visi KUA Gedongtengen adalah tidak perNAH purus asa dalam amar ma’ruf nahi mungkar; maka bekerja sama dengan seluruh jajaran MUSPIKA dan dengan senyum dan sapa mengajak kembali kepada “sirotol mustakim” seribu bunga menggoda yang ada di pasar bunga (pasar kembang/Sarkem) maka insya Allah tetap istiqomah hanya bunga surge yang ku cari. Disini peran KUA Kecamatan Gedongtengen, melalui pengajian MUSPIKA ingin mengembalikan citra Yogyakarta menjadi kota berbudaya dan relijius, dan disilah tantangan KUA bersama tokoh agama untuk bias peran aktif dalam pembangunan mental dan moral, sehingga “ icon : SARKEM dapat berubah menjadi baldatun toyyibatun warobbun ghofuur,…. Amiin..

STUDI BANDING KE MALANG

Setiap tahun Program KUA Se Kota Yogyakarta mengadakan studi banding, ke KUA Seluruh Indonesia, dalam rangka “tholabul ilmi” sehingga Insya llah kedepan KUA di Kota tidak ketinggalan. Bahkan kedepan dapat dijadikan KUA Percontohan ( senajan nek nglurug badminton kalahan) (ra po po.).

PENGUKURAN ARAH KIBLAT

Dalam rangka pengukuran arah kiblat 1000 masjid, Kang TARSO dari BHR Kota Yogyakarta beserta KUA Kecamatan Gedongtengen, sedang melakukan pengukuran arah kiblat di masjid-musholla di Kecamatan Gedongtengen (kata pak kasi keitraan penyimpangan 1▫ sama dengan menyimpang 567 km, …………………, walaupun Kang Tarso pernah diadukan ke polisi, … selamat berjuang, demi tugas mulia.

PELAYANAN NIKAH DAN RUJUK

Salah satu layanan utama di KUA adalah pelayanan nikah dengan biaya sebesar Rp. 30.000 pada jam kerja dan dilakukan di balai nikah KUA.

Kamis, 31 Maret 2011

WHITE PAPER PEMBINAAN PENGHULU

1. Standar Pelayanan
Salah satu peran penghulu yang sangat dinantikan oleh masyarakat adalah kehadirannya sebagai representasi pemerintah dhi. Menteri Agama, untuk mengawasi serta memenuhi aspek legalitas pernikahan. Peran ini nyaris tak tergantikan oleh siapapun sepanjang pejabat penghulu dimungkinkan hadir dalam peristiwa penting tersebut. Melalui sudut pandang ini, sudah selayaknya para penghulu mempersiapkan diri sebaik-baiknya agar dapat memenuhi keterwakilan pemerintah yang memberi mandat kepadanya.

Agar segala sesuatunya berjalan dengan baik menurut kepatutan dan kepantasan, serta benar menurut peraturan perundangan, diperlukan sebuah standar pelayanan bagi para penghulu dalam melaksanakan tugas pendaftaran, pemeriksaan, pengawasan, dan pencatatan pernikahan bagi masyarakat. Standar pelayanan tersebut merupakan pedoman teknis yang berlaku secara baku dan formal yang ditaati oleh seluruh penghulu. Sebaiknya pedoman standar tersebut dibuat sedemikian rupa bersifat ringkas, sederhana, urgen, dan baku, serta dikuasai sepenuhnya oleh penghulu sehingga dapat mencegah “persaingan” tak sehat di antara mereka.

2. Kerjasama Kemenag-Kemendagri
Persoalan klasik yang paling sering dihadapi oleh para penghulu adalah kebenaran jati diri calon mempelai, khususnya menyangkut status perkawinan mereka sebelumnya, serta kebenaran pengakuan sebagai wali nikah yang berhak. Meski para penghulu dalam melakukan tugas pemeriksaan pada saat pendaftaran perkawinan dibantu dengan instrumen data dari kelurahan/desa, pada kenyataannya masih juga terjadi praktik pemalsuan identitas yang dilakukan oleh sebagian masyarakat. Kesalahan ini seharusnya dapat ditekan sekecil mungkin jika data kependudukan yang selama ini dikuasai sepenuhnya oleh Kemendagri dapat diakses juga oleh para penghulu. Dengan demikian, seorang penghulu yang melihat adanya inkonsistensi atau ketidaksinkronan antara data dan kenyataan yang dilihat dan didengarnya, dapat melakukan cross check data kependudukan orang bersangkutan. Untuk mewujudkan hal tersebut, perlu dikaji lebih lanjut kemungkinan kerja sama antara Kemenag dan Kemendagri dalam akses data kependudukan ini. 
Seyogyanyalah para penghulu mendapatkan akses untuk mengetahui data kependudukan calon mempelai beserta walinya meski diberikan secara terbatas kepada penghulu demi memastikan dan menjamin bahwa keputusan menerima dan melaksanakan permohonan perkawinannya adalah keputusan yang benar baik menurut agama maupun peraturan perundangan.

3. Penghulu sebagai Pengarah Acara
Biasanya, masyarakat telah merancang prosesi pernikahan berikut pengaturan waktu yang ketat. Hal itu mereka lakukan agar rangkaian acara yang panjang dan melelahkan serta memakan waktu itu dapat terlaksana dengan lancar dan sesuai time table. Harapan mereka proses pelaksanaan akad dan lain-lainnya dapat diselesaikan segera tanpa perlu bertele-tele. Masyarakat juga menghendaki selain kelancaran, pernikahan dapat berjalan dengan hidmat. Untuk menjamin hal itu, pihak penyelenggara telah mempersiapkan segala sesuatunya, antara lain, pelaku acara, urutan acara, sarana prasarana, dan lain-lain. Alhasil, sebenarnya tugas penghulu semakin efisien dan sepertinya tidak perlu berperan terlalu banyak. Namun, sebagai perwakilan pemerintah, dhi. Menteri Agama, masyarakat tetap mengharapkannya sebagai pemegang otoritas legalitas akad nikah. Tugas penghulu tetap sentral dalam seluruh rangkaian upacara akad nikah. Diperlukan keterampilan penghulu untuk memandu acara agar tidak keluar dari “apa yang seharusnya” terjadi. 
Penghulu berperan sebagai “sutradara” yang akan mengarahkan acara hingga kepada hal-hal yang bersifat batiniah, misalnya membangun suasana agung akad nikah, membangun suasana hidmat acara pernikahan, membimbing mempelai untuk menata hati mereka, dan sebagainya. Semua itu dilakukan agar suasana dan nuansa religius dapat terbangun dengan sempurna melalui arahan penghulu yang melakukannya dengan penuh kesungguhan dan efisien.

4. Formulir Feed Back
Teknik pengawasan terhadap para penghulu yang paling efektif sebenarnya adalah dengan melibatkan masyarakat pengguna jasa pelayanan secara langsung. Penilaian dan kesan masyarakat akan citra dan kinerja penghulu selama ini menjadi outcome segala bentuk pengaturan tersebut. Selama ini, problematika pembinaan penghulu hampir selalu berdasarkan laporan dari mulut ke mulut. Beberapa di antaranya adalah soal waktu, biaya, perilaku, kapabilitas, dan layanan administrasi pernikahan. Laporan oral, betapapun pentingnya, selalu memiliki kelemahan, yaitu pada aspek pembuktiannya, sehingga sulit menjadi dasar penindakan. Ia mungkin berguna sebagai bahan investigasi yang, sayangnya, memakan banyak waktu dan biaya. Untuk mengatasi hal itu, perlu dirancang format baru untuk mengetahui tingkat kepuasan masyarakat. Sebagai contoh, masyarakat diberi satu formulir yang dapat mereka isi sebagai feed back atas pelayanan penghulu. 
Formulir itu dibuat rangkap empat serta dapat dikirim via pos tanpa perangko ke KUA Kecamatan, Kankemenag Kab/Kota, Kanwil Kemenag Provinsi, dan Ditjen Bimas Islam cq. Dir. Urais dan Binsyar. Keuntungan yang bakal diperoleh dari upaya ini adalah diterimanya laporan dari tangan pertama atas kinerja para penghulu. Selain itu, tentu upaya ini sangat bermanfaat sebagai bahan pembinaan pada tahap selanjutnya. Keuntungan lain, dengan terbukanya akses langsung bagi masyarakat, sedikit banyak menambah tingkat kepuasan mereka atas pelayanan yang diberikan oleh Kementerian Agama secara umum.

5. Mini Seri Televisi
Dari berbagai laporan dan keluhan masyarakat, diperoleh kenyataan bahwa informasi pendaftaran dan pencatatan perkawinan belum sepenuhnya dipahami oleh masyarakat. Meskipun pencetakan dan pengiriman brosur, poster, dan sarana publikasi lainnya terus dilakukan, akan tetapi belum berhasil menjangkau seluruh lapisan masyarakat dan wilayah yang luas. Hal ini disebabkan oleh terbatasnya jangkauan media yang digunakan dalam mempublikasikannya. Pemanfaatan media televisi yang tingkat sebarannya sangat luas, perlu dilakukan secara intensif dan dalam rentang waktu yang cukup. Karena menggunakan media televisi, program publikasi yang ditayangkan harus dapat bersaing dengan program-program lainnya agar inti pesan dapat sampai kepada khalayak serta diterima dengan baik. Pilihan talkshow atau bentuk ceramah mungkin efektif bagi kalangan yang telah terdidik atau telah memiliki kesadaran yang cukup. 
Akan tetapi, untuk kalangan masyarakat “marjinal” metode tersebut kurang diminati. Kemenag perlu mencari metode lain yang sekiranya dapat diterima oleh sebagan besar lapisan masyarakat. Tren penyampaian pesan melalui sinetron dapat menjadi alternatif yang digemari yang menjangkau hampir seluruh lapisan masyarakat. Hanya saja, medium ini membutuhkan biaya besar. Solusinya adalah kerjasama dengan production house untuk membuat mini seri sinetron yang dibiayai bersama. Pembiayaan yang bersumber dari Kemenag bersifat bantuan, sedangkan dari pihak PH dapat menggunakan sponsorship.

6. Atase Agama di Luar Negeri
Untuk melayani warga negara Indonesia di luar negeri serta memberi kemudahan mereka mendaftar dan melaksanakan pernikahannya, diperlukan pejabat Atase Agama. Agar dapat merealisasikan maksud tersebut, perlu melakukan kajian yang mendalam mengenai kemungkinan dan rasionalisasi kebutuhan antara negara asing, jumlah WNI, anggaran, serta ketersediaan petugas. Selebihnya adalah menyusun tugas pokok, fungsi, dan peran pejabat atase di bidang keagamaan. Menyadari bahwa jumlah peristiwa nikah berbanding lurus dengan jumlah WNI di satu negara, tentu volume dan beban tugas masing-masing atase agama tidak akan sama satu dengan lainnya. Demikian pula, belum dapat dipastikan bahwa pengangkatan seorang atase agama (hanya) untuk menangani pernikahan akan sepadan dengan anggaran yang dikeluarkan, mengingat akuntablitas menjadi tolok ukur kinerja pegawai pemerintahan. 
Oleh sebab itu, tugas dan fungsi atase agama mesti diperluas tidak sekadar mengurusi pernikahan, tetapi juga menangani keperluan warga negara dan pemerintah Indonesia serta hal-hal lain di bidang agama yang berkaitan langsung dengan kepentingan negara. Salah satu contoh adalah mengenai perkembangan aliran keagamaan di dalam negeri yang memiliki akses dan jaringan di luar negeri. Untuk dapat mengetahui perkembangan jaringan ini dapat memanfaatkan atase agama. Mereka diminta mengamati, mencatat, serta mengirimkan data dan laporan analisanya ke Kementerian Agama RI. Untuk itu, seorang atase agama harus juga memiliki bekal kemampuan intelijen.

7. Penyempurnaan Sistem Administrasi Nikah (SIMKAH)
Pengembangan SIMKAH hingga saat ini masih harus terus ditingkatkan agar memenuhi standar pelayanan yang diharapkan. Akan tetapi, hal itu belum dapat terwujud disebabkan SIMKAH tidak berada di bawah pengelolaan Diturais dan Binsyar. Sebagai user sekaligus operator, sudah seharusnya Diturais dan Binsyar mengelola sendiri SIMKAH tersebut agar dapat disesuaikan dengan proyeksi kebutuhan berdasarkan rasio antara jumah penghulu dan jumlah peristiwa nikah. 
Selain berada di tangan yang tepat (sebagai user) pengelolaan tersebut juga akan mempersingkat proses pengolahan data yang akan berujung kepada efisiensi pelayanan. Manfaat lainnya adalah Diturais dan Binsyar dapat secara langsung melaksanakan peningkatan pelayanan dan keterampilan para penghulu dalam pengoperasian sistem tersebut. Pada gilirannya nanti, SIMKAH yang saat ini masih membutuhkan pengembangan dapat tertangani secara langsung berdasarkan orientasi kebutuhan yang sesungguhnya. Kelemahan penguasaan teknologi informatika di kalangan penghulu ini dapat diatasi dengan penambahan frekuensi pelatihan penguasaan IT serta penambahan jaringan, sarana dan prasarana komputasi.
 
8. Pengawasan Langsung Kinerja Penghulu
Yang tak kalah pentingnya dalam hal pengawasan adalah melihat sendiri kinerja petugas dalam menangani atau menyelesaikan tugas-tugasnya di saat itu. Umumnya kita menggunakan istilah “sidak”. Manfaat yang dapat diperoleh dari sidak ini adalah dapat mengetahui kualitas kinerja terkini secara langsung berdasarkan pandangan mata. Ini juga berfungsi sebagai terapi kejut untuk menjaga kesadaran bahwa dia sedang diawasi. Selain itu, ini juga dapat digunakan sebagai instrumen pembinaan secara langsung agar penyimpangan tak merambat lebih jauh. Hasil sidak ini pada gilirannya dapat berguna sebagai bahan masukan untuk merumuskan langkah-langkah pembinaan berikutnya bagi penghulu lainnya. Jika sidak ini dapat dilakukan di berbagai wilayah kota, maka tentu berguna sebagai semacam sampling terhadap kinerja penghulu secara umum. Mengenai pelaksanaan sidak, bisa dilakukan kapan saja atau disesuaikan dengan jadual kegiatan lainnya.

Jakarta, Maret 2011

Pemodernan Pencatatan Nikah

Jakarta, bimasislam-- Pengelolaan administrasi perkantoran yang bersifat konvensional dituntut sesegera mungkin beralih ke era digital. Hal ini seiring dengan semakin berkembangnya teknologi yang disertai dengan tuntutan pelayanan yang efektif dan efisien.

Intansi pemerintah, termasuk Ditjen Bimas Islam Kementerian Agama, mencoba mewujudkan tuntutan jaman ini dengan melahirkan aplikasi pengelolaan nikah pada KUA yang disebut SIMKAH. Pengelolaan aplikasi Sistem Informasi Manajemen Pernikahan yang sudah diterapkan oleh Ditjen Bimas Islam semakin banyak berperan dalam mewujudkan sistem perkantoran modern pada Kantor Urusan Agama.

Dalam perkembangannya aplikasi SIMKAH banyak mendapatkan respon dari berbagai pihak. Beberapa di antaranya tanggapan positif baik dari operator SIMKAH pada KUA (internal) maupun masyarakat umum (External). Respon yang membangun ini sangat dibutuhkan oleh pengelola SIMKAH karena pada akhirnya menjadi bahan evaluasi kebijakan pengembangan sistem informasi nikah.

Lalu, apa sih fungsi SIMKAH ? Fungsi dan manfaat dari Simkah di antaranya:

1) Membangun Sistem Informasi Manajemen Penikahan dicatat di KUA-KUA;
2) Membangun infrastruktur database dengan memanfaatkan teknologi yang dapat mengakomodasi kebutuhan manajemen dan eksekutif;
3) Membangun infrastruktur jaringan yang terintegrasi antara KUA ditingkat daerah sampai Kantor Pusat;
4) Penyajian data yang cepat dan akurat serta mempermudah pelayanan, pengendalian dan pengawasan;
5) Pelayanan bagi publik untuk mendapatkan informasi yang lengkap, cepat dan akurat.

Untuk melengkapi fungsinya, SIMKAH disertai dengan fitur aplikasi, yaitu:

1. Data Master (Meliputi tempat KUA, Petugas (Penghulu dan P3N) juga ID dan Password)
2. Rekap (Meliputi data berupa jumlah bilangan peristiwa pernikahan pertahun. disini juga bisa melihat rekap peristiwa pernikahan KUA-KUA seluruh Indonesia)
3. Grafik (Meliputi Gambaran Grafik pertahun peristiwa pernikahan)
4. Detail (Meliputi daptar penikahan mulai dari No. register, nama catin laki-laki, catin perempuan, tanggal pernikahan dan tempat pelaksanaan)
5. Entry Data (Meliputi pengisian berkas-berkas peristiwa pernikahan baik dari Model N1 s.d N7, model NB atau Akta Cerai)

Dengan adanya SIMKAH ini diharapkan akan mempermudah akses masyarakat untuk mendapatkan pelayanan pernikahan dan mempermudah pemerintah memantau peristiwa pernikahan. Diharapkan tidak ada lagi manipulasi data diri yang biasa dilakukan untuk melangsungkan pernikahan kedua dan seterusnya, sehingga lembaga perkawinan sebagai gerbang awal pembangunan bangsa bisa tejaga dengan baik.(jz)

prosedur pendaftaran nikah

PROSEDUR PENDAFTARAN NIKAH DI KUA KEC. GEDONGTENGEN
KOTA YOGYAKARTA

A. PROSEDUR PENDAFTARAN NIKAH DI KUA KEC. GEDONGTENGEN




1. Datang ke Kantor Desa atau Kelurahan:

a. Surat Keterangan untuk Nikah (Model N.1)
b. Surat Keterangan Asal-Usul (Model N.2)
c. Surat Persetujuan Mempelai (Model N.3)
d. Surat Keterangan tentang Orang Tua (Model N.4)
e. Surat Izin orang tua bagi yang kurang 21 tahun (N.5)
f. Surat Keterangan Kematian Suami/Istri (bagi janda/duda yang di tinggal mati) Model N.6)
g. Akta Cerai asli (bagi janda/duda)
h. Surat Pengantar untuk Imunisasi TT-1 bg cal-istri
i. Kelengkapan yang harus dibawa ;
1) Pengantar dari RT,Rw atau Dukuh
2) Foto copy KTP, C.1, Akta Kelahiran,& Ijazah terakhir
3) Foto copy Buku Nikah ayah dan Ibu kandungnya ( bagi anak pertama)
4) Pas Foto 2 X 3 latar belakang biru muda (5 lbr)

2. Calon Istri datang ke PUSKESMAS atau R.S atau Polyklinik
Imun
a. Untuk mendapatkan suntikan Tetanus Texoid (TT)
b. Imunisasi TT dapat diperoleh dimana saja dengan menunjukan kartu Imunisasi TT-1








3. Calon suami datang ke KUA kecamatan setempat (sesuai KTP) untuk meminta pengantar atau Rekomendasi Nikah
4. Calon suami, calon istri dan wali nikah datang ke KUA kecamatan yang mewilayahi tempat tinggal (sesuai KTP) calon istri untuk mendaftarkan nikah.
a. Membawa sarat-sarat: Kelengkapan yang harus dibawa ;
1). Semua surat dari Kantor Desa/Kelurahan
2). Surat Izin Orang Tua bagi calon mempelai bagi yang belum berumur 21 tahun
3). Dispensasi dari Pengadilan Agama bagi calon suami yang belum berumur 19 tahun dan bagi calon istri yang belum berumur 16 tahun.
4). Akta Cerai / Talak (asli) bagi duda atau janda
5). Izin dari Pengadilan Agama bagi yang polygamy
6). Izin Pejabat/Atasan Langsung bagi anggota TNI/POLRI
7). Dispensasi Camat bagi pernikahan yang kurang dari 10 hari sejak pemberitahuan kehendak nikah sampai hari H
8). Fotocopy Surat Keterangan kartu Imunisasi TT-1
9). Pas Foto 2 X 3 latar belakang biru muda (5 lbr)
10).Surat Keterangan tidak mampu dari Kepala Desa/Lurah dan diketahui Dinas Sosial.
b. Memberitahu kehendak Nikah ke petugas KUA
c. Pemeriksaan Nikah
d. Membayar biaya Pencatatan Nikah
e. Pengumuman Kehehndak Nikah
f. Mengikuti Kursus Calon Pengantin (Suscaten) dan Penasehatan BP-4
g. Pencatatan Nikah.

5. Pelaksanaan aqad nikah
a. Upacara aqad Nikah dilaksanakan di Balai Nikah (KUA).
b. Atas permintaan calon pengantin dan atas persetujuan PPN, aqad nikah dapat dilaksanakan di luar Balai Nikah.
c. Memperoleh Buku Kutipan Akta Nikah (Model NA).

B. BIAYA PENCATATAN NIKAH
Biaya Pencatan Nikah dan Rujuk sebesar Rp. 30.000, 00 (Tiga Puluh Ribu Rupiah) sesuai PP No 47 tahun 2004.

visi dan misi

VISI dan MISI
KUA KECAMATAN GEDONGTENGEN

VISI :
“DENGAN “IKHLAS BERAMAL” MENUJU REFORMASI BIROKRASI YANG PROFESSIONAL
MISI :
1.MENINGKATKAN PELAYANAN KEAGAMAAN PADA MASYARAKAT;
2.MENINGKATKAN PELAYANAN DI BIDANG NIKAH-RUJUK SECARA PROFESIONAL;
3.MENINGKATKAN PEMBINAAN KELUARGA SAKINAH PADA MASYARAKAT GEDONGTENGEN;
4.MENINGKATKAN PELAYANAN DI BIDANG PENGUKUIRAN ARAH KIBLAT PADA MASJID DAN MUSHOLLA;
5.MENINGKATKAN KEPEDULIAN MASYARAKAT AKAN PENTINGNYA PRODUK HALAL;
6.MENINGKATKAN KEPEDULIAN MASYARAKAT DALAM MEMBAYAR DAN MENGELOLA ZAKAT, INFAQ DAN WAKAF
7.MENINGKATKAN PELAYANAN MASARAKAT DALAM BIMBINGAN MANASIK IBADAH HAJI;
8.MENINGKATKAN PEMBINAAN KEHIDUPAN KEAGAMAAN DAN LEMBAGA KEAGAMAAN;
9.MENINGKATKAN KUALITAS PERAN TEMPAT IBADAH DAN MAJELIS TAKLIM DALAM PEMBANGUNAN KEAGAMAAN
MASYARAKAT KECAMATAN GEDONGTENGEN;


MOTTO : “AS-SAKINAH”
AS : ASPIRATIF (MENERIMA SARAN YANG BERSIFAT MEMBANGUN)

S : SINERGIS (MEMPUNYAI ETOS KERJA KARYAWAN/WATI YANG SEJALAN DENGAN VISINYA)

A : AMANAH (PENUH TANGGUNG JAWAB DALAM MENGEMBAN TUGASNYA)

K : KREATIF (SELALU MAMPU MENCIPTAKAN SUASANA BARU DALAM MENJALANKAN TUGAS SEHARI-
HARI, SEHINGGA KERJA TIDAK MONOTON DAN MENGALAMI KEJENUHAN.
I : INSPIRATIF DAN INOVATIF (SELALU MUNCUL IDE-IDE BARU DALAM MENGEMBAN DAN
MENJALANKAN TUGAS KEMENTERIAN AGAMA DI TINGKAT KECAMATAN)
NAH : TIDAK PERNAH ADA KATA BERHENTI BERJUANG UNTUK AMAR MA’RUF DAN NAHI MUNGKAR

Sambutan Kepala KUA


Segala
puji bagi Allah SWT yang telah menganugerahkan kepada kami (KUA) Kecamatan Gedongtengen,
sehingga atas hidayahNYa lah kami dapat melaksanakan program-program KUA
dengan baik walaupun step by step, Insya Allah jika ada kemauan, kita bersama
pasti bisa. Mengingat tugas KUA itu sangatlah berat, dari pembinaan
Agama, Manasik haji, Proses Wakaf, Sertifikasi Produk Halal, Pembinaan Keluarga
Sakinah, Pelayanan Nikah
dan masih segudang tugas lain yang harus di emban,
oleh karena itu mengajak kepada semua KUA, terutama yang ada di Kota Yogyakarta,
untuk segera mengaplikasikan SIMKAH, yang insya Allah dapat di update
setiap saat dan dinamis, bahkan Insya Allah kedepan dapat mengaplikasikan,
pendaftaran nikah online, mencari produk dan makanan yang halal yang ada di
wilayahnya, dsb.


Semoga Allah meridhoinya Amiin.

 

Kepala KUA Gedongtengen

Drs. Nur Rokhman M.A

196811211995031001

NIKAH SIRRI DAN NIKAH HAMIL


A.    Nikah Sirri
Sirri artinya “rahasia” (secret marriage), yang dalam rumusan fiqih Maliki :

هو الذ ى يو صى فيه الزوج الشهود بكتمه عن امراته عن جما عة ولو اهل منزلة

 “Nikah yang atas pesan suami, para saksi merahasiakannya untuk istrinya atau jamaahnya, sekalipun kepada keluarga serumah”

Mazhab Maliki : tidak membolehkan nikah sirri, nikahnya dapat dibatalkan dan pelakunya dapat di hokum had (dera atau rajam), jika telah terjadi hubungan seksul antara keduanya, dan diakui nya atau dengan kesaksian empat orang saksi.
Mazhab Syafi’I dan Hanafi: juga tidak membolehkan nikah sirri, Mazhad Hambali berpendapat bahwa nikah yang di langsungkan menurut syari’at islam adalah sah, meskipun dirahasiakan kedua mempelai, wali dan para saksi, hanya saja hukumnya makruh.
Menurut Riwayat Umar bin Khattab: pernah mengancam pelaku nikah sirri dengan hukuman had (wahbah Az-Zuhaili, Al-Fiqhul Islam wa Adillatuh, VII,1989: 71 vide Ibnu Rusy, Bidayatul Mujtahid, II, 1339: 15).
Nikah sirri bertentangan dengan  Al-Qur’an :  Surat  Al-Baqarah ayat (235):
ª…. £`Å3»s9ur žw £`èdrßÏã#uqè? #ŽÅ  H………
Janganlah kamu mengadakan janji kawin dengan mereka secara rahasia,(sirri) ……….”

Nikah sirri bertentangan dengan dengan hadits Nabi SAW:

او لم ولو بشا ة   {رواه البخارى ومسلم وغيرها}

“ Adakan lah pesta perkawinan ,sekalipun dengan memotong seekor kambing”

ف  بالدفو  بواعليه ضرا و جد المسا ىف اجعلوه و النكاح  هذ اعلنوا

Umumkanlah nikah ini dan laksanakan lah di masjid – masjid , serta ramaikanlah dengan  menabuh rebana/terbang

           Nikah sirri bertentangan dengan peraturan-perundang-undangan yaitu :

1.      Undang-Undang Perkawinan nomor 1 tahun 1974: pasal 2 ayat (1) :”Perkawinan adalah sah , apabila dilakukan menurut hukum masing-masing agamanya dan kepercayaannya itu, Ayat (2): Tiap-tiap perkawinan dicatat menurut peraturan perundang-undangan yang berlaku, Hal ini di jabarkan dengan pasal 3sampai pasal  10 PP Nomor 9 Tahun 1975.
2.      Kompilasi Hukum Islam  (KHI), menentukan bahwa unsure sah dan unsur tata cara pencatatan diberlakukan secara kumulatif, bahwa pasal 7 ayat (1) KHI menyatakan: bahwa  perkawinan bagi orang yang menikah menurut Hukum Islam hanya dapat dibuktikan dengan “AKTA NIKAH “ yang dibuat oleh Pegawai Pencatat Nikah (PPN), dengan demikian KHI sudah menyatakan unsure pencatatan menjadi syarat adanya nikah yang sah.

Istbat nikah terhadap nikah sirri ini diatur dalam PP no 9 Tahun 1975 pasal 49 ayat (2) dalam penjelasannya, jo. Pasal 64 UU nomor 1 tahun 1974, jo pasal 7 ayat (1), (2) dan (3) KHI.


B.    Nikah Hamil.
NIkah hamil adalah nikah seseorang perempuan dalam keadaan hamil dengan pria (baik yang menghamilinya maupun yang bukan menghamilinya). Dalam Kompilasi Hukum Islam BAB VIII tentang Kawin Hamil pasal 53 menyebutkan bahwa:
1.     Seorang wanita hamil diluar nikah, dapat dikawinkan dengan pria yang mengahmilinya.
2.     Perkawinan dengan wanita hamil yang disebut pad ayat (1) dapat dilangsungkan pernikahan, tanpa menunggu lebih dahulu kelahiran anaknya.
3.     Dengan dilangsungkannya perkawinan pada saat wanita hamil, tidak diperlukan perkawinan ulang setelah anak yang dikandungnya lahir.

DALIL-DALIL:
Al-Qur’an Surat An-Nur Ayat : (3) menerangkan bahwa :
ÎT#¨9$# Ÿw ßxÅ3Ztƒ žwÎ) ºpuŠÏR#y ÷rr& Zpx.ÎŽô³ãB èpuÏR#¨9$#ur Ÿw !$ygßsÅ3Ztƒ žwÎ) Ab#y ÷rr& Ô8ÎŽô³ãB 4 tPÌhãmur y7Ï9ºsŒ n?tã tûüÏZÏB÷sßJø9$# ÇÌÈ     
“Laki-laki yang berzina tidak mengawini melainkan perempuan yang berzina, atau perempuan yang musyrik; dan perempuan yang berzina tidak dikawini melainkan oleh laki-laki yang berzina atau laki-laki musyrik, dan yang demikian itu diharamkan atas oran-orang yang mukmin”].

Maksud ayat ini Ialah: tidak pantas orang yang beriman kawin dengan yang berzina, demikian pula sebaliknya.
Asbabun Nuzul ayat tersebut adalah :

(1).  Peristiwa Murtsid al- Ghanawi, pada waktu hijrah ke Madinah ingin menikah dengan seorang WTS (Wanita Tuna Susila), yang bernama “Anaq”.

(2).  Peristiwa Ummu Mahzul seorang wanita tuna susila yang ingin di nikahi oleh sahabat nabi.

(3). Peristiwa pemuda-pemuda Muhajirin yang tidak mempunayi rumah dan sanak keluarga di Madinah, mereka tinggal di tenda-tenda dekat masjid dan ingin menikah dengan WTS  (baghaya) Madinah yang telah mempunyai rumah , menurut al-Qurthuby jumlah pemuda tersebut mencapai 400 orang.

(4) Alasan sudduz dzari’ah dan maslahah mursalah,

(5). Ada hubunganya dengan status anak yang dilahirkan :

a.      UU no. 1 tahun1974 Bab IX tentang kedudukan anak , pasal 42: “anak yang sah adalah anak yang dilahirkan  dalam atau sebagai akibat perkawinan yang sah.
b.      KHI pasal 99: (a). anak yang dilahirkan dalam atau akibat perkawinan yang sah. (b).Hasil pembuahan suami istri yang sah di luar rahim dan dilahirkan oleh istri tersebut.

(6).Dalil Fiqih  menjelaskan sebagai berikut:

كعد مه ده  جو فو حد با يلحق  و يجوز نكاح الحا مل من الزانا لان حملها لا  
{210: 2: ج ب   المهد  }

“Mengawini wanita hamil karena zina itu diperbolehkan, karena kehamilannya itu tidak dapat dihubungkan kepada siapapun juga, sehingga adanya hamil itu sama dengan tidak hamil”.
احة  مع الكر حيننذ ها ووطو  غيره  الزنا سوا ء الزنى او الحامل من  يجو زنكاح
{228 :  ين شد المستر بداية }

“Wanita hamil karena zina boleh menikah dengan orang yang menzinahinya atau dengan orang lain, sedangkan  menggaulinya (ketika hamil) hukumnya makruh”

هم كغبر اشهر شتة فعى  مل عند الشا   الحا ة مد ان اقل اعلم و
{535  :4 :بعهر الاهبا مذ الفقه}
“Ketahuilah bahwa setidak-tidaknya/ sekurang-kurangnya  masa kehamilan itu adalah 6 (enam) bulan menurut mazhab Syafi’I dan dengan mazhba lainnya.



Oleh:  Nur Rokhman

Lokasi KUA